Tampilkan postingan dengan label NAP 1325. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NAP 1325. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2016

Update NAP 1325 (P3AKS): Progress and Challenges

Tidak seperti forum kementerian sebelumnya. Kali ini, rapat tiga hari membahas tentang pematangan pembentukan Pokja RAN Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) begitu diwarnai dengan momen bernyanyi dan menarik bersama partisipan dan perwakilan kementerian. Sangat akrab dan serius karena forum diselenggarakan mulai jam 8.30 pagi sampai jam 10 malam hari.  Tidak pernah dalam hidup saya bekerja dengan kementerian melihat begitu anthusiasnya peserta yang tidak berkurang jumlahnya mulai dari hari pertama sampai penutupan. Workshop yang diselenggarakan pada tanggal 28-30 Sept 2016 mampu menjadi tonggak kebangkita kembali NAP 1325 di Indonesia, yang sekarang kita kenal dengan RAN P3AKS.

Ada tiga hal penting yang perlu dihighlight dari pidato penutupan Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Prof. Venesa tentang komitmen KPPPA ke depan yaitu; Pertama, terkait dengan program, dimana forum merekomendasikan untuk memperkuat program RAN P3AKS pada reformasi pendidikan, penguatan Early Warning System berperspektif gender, audit kebijakan berpotensi konflik, dan pedoman penanganan konflik sosial berperspektif HAM dan mendukung berfungsinya kembali SNPK sebagai data base terintegrasi. Ibu Venne juga menekankan pentingnya mengintegrasikan Pokja RAN P3AKS menjadi bagian dari Tim Terpadu, agar kordinasi KL terkait dengan penanganan konflik sosial bisa lebih terkonsolidasikan secara baik. Dan yang terakhir adalah perbaikan perbaikan kebijakan penanganan konflik sosial lintas kementerian. 

Rabu, 09 Maret 2016

NAP 1325 and The Role of CSO

Konsolidasi masyarakat sipil untuk memastikan perannya dalam pelaksanaan RAN Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) semakin intensif. UN Women sebagai pemegang mandat global untuk mendorongkan implementasi Resolusi Dewan Keamanan 1325, baru saja selesai melakukan konsolidasi masyarakat sipil untuk merapikan kembali peran masyarakat sipil dalam pelaksanan RAN P3AKS, sebagai bentuk kontektualisasi resolusi 1325. Dua hari workshop, 1-2 Maret di hotel Saripan Pasifik Jakarta dihadiri oleh perwakilan masyarakat sipil dari Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, NTT, Maluku dan Papua. 
Workshop tersebut bertujuan untuk melakukan update perkembangan isu perempuan, perdamaian dan keamanan baik yang ada di tingkat nasional maupun lokal. Selanjutnya, workshop tersebut juga ditujukan untuk merumuskan strategi keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawalan RAN P3AKS di daerah. 

Jumat, 29 Januari 2016

Indonesia NAP 1325; Toward Integrated Collaboration

Hubungan akademisi dan aktifisme tidak harmonis. Tetapi saling merindukan. Dalam rangka membangun keharmonisan inilah, kita bisa menggunakan berbagai media. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS). Ini adalah kali pertama Pusat Study Perdamaian dan Keamanan (PSPK) terlibat dalam pembahasan RAN P3AKS, yang dilakukan di Hotel Santika Yogyakarta pada 25-26 Januari 2016. 

Tujuan utama dari rountable discussion ini adalah menemukan strategi jangka panjang untuk membangun kolaborasi akademisi dan aktifisme untuk mendukung pelaksanaan RAN P3AKS sebagai produk kontekstualisasi REsolusi Dewan Keamanan 1325 di Indonesia.

Bagaimana para akademisi bisa berkontribusi? Dua hari workshop inilah para akademisi membaca situasi dengan mengundang tim drafter RAN P3AKS untuk melihat dinamika politik di dalam RAN P3AKS, suara dari daerah tentang implementasi RAN P3AKS dan perspektif kebijakan publik dalam melihat legalitas RAN P3AKS.

Jumat, 10 Juli 2015

RAN P3AKS: Otentik V.S Kontektual

Tulisan ini bertujuan untuk menanggapi tulisan berjudul “Negaraku, Benar atau Salah?” yang ditulis oleh Valentina Sagala pada sinarharapan.co yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2015. Sebagai anggota tim kordinasi nasional yang juga salah satu drafter RAN Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Konflik Sosial (P3AKS), penting bagi saya untuk memberikan opini berbeda tentang kehadiran RAN P3AKS ini. Saya telah terlibat secara langsung yang mengikuti proses pembuatan RAN ini selama beberapa tahun, ingin memberikan perspektif yang berbeda pada keberadaan RAN P3AKS yang merupakan produk kontektualisasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan. 

Kata “kontekstualisasi” sengaja saya pakai untuk menunjukkan pada khalayak publik bahwa turunan Resolusi 1325 dalam bentuk kebijakan nasional bisa berupa stand-alone NAP 1325 atau Integrasi substansi dari resolusi 1325 ke dalam Rencana Pembangunan. Saat ini ada 51 negara yang telah memiliki RAN 1325 didunia. Secara lengkap bisa dilihat di link berikut http://actionplans.inclusivesecurity.org/countries/indonesia/ . Di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara kedua setelah Pilipina yang memiliki RAN 1325. Dengan menggunakan nama PerPres No. 18 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Sabtu, 30 Mei 2015

South-South Triangular Cooperation Indonesia-Myanmar

Pemerintah bukan musuh masyarakat sipil. Demikian juga masyarakat sipil bukanlah musuh pemerintah. Perubahan cara pandang tentang kemitraan ini fundamen mengisi proses demokratisasi. Partnership bukan berorientasi pada sejauh mana program diimplementasikan, tetapi seberapa baik sebuah relasi berhasil dibangun melalui kerjasama seperti South South Triangular Cooperation (SSTC). Myanmar memiliki sejarah “distrust” yang panjang dengan pemerintah militer. Tentu tidak mudah menggeser mind set baik masyarakat maupun pemerintah. Hanya dengan dialogue dinding ketidakpercayaan ini bisa diruntuhkan secara perlahan. South South Triangular Cooperation yang digagas oleh UNDP Indonesia dan Myanmar bisa menjadi pintu masuk membuka dialog antara pemerintah Myanmar dengan masyarakat sipilnya. 

Minggu, 07 Desember 2014

NAP Academy: dari Debat ke Kerja


Hillary Clinton dalam pidatonya di pembukaan NAP Academy pada tanggal 3 Desember 2014 menekankan perlunya menggeser perbincangan Resolusi PBB 1325 lebih ke arah “doing” bukan “talking”. Ini karena sejak dikeluarkan resolusi pada tahun 2000, hanya 48 negara yang telah menurunkan dalam bentuk rencana aksi nasional, termasuk Indonesia. Di hadapan 400 audiens, Hillary juga mengundang Menteri Pertahanan Norwegia, Ine Marie Eriksen Søreide, sebagai wujud komitmen global pada pembaharuan pendekatan operasi militer yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak, karena pasca perang dunia ke 2 korban perang lebih banyak masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.

Ibu Ine menegaskan bahwa mengintegrasi gender dan perdamaian dalam operasi militer akan memperbaiki pendekatan militer dalam melakukan operasi peacekeeping dan menguak tabir penghalang suara perempuan sehingga mereka akan lebih terdengar. 

Dihadiri oleh 50 delegasi pemerintah dan masyarakat sipil dari Belanda, Norwegia, Bosnia and Herzegofina, Ghana, Afghanistan, Jepang, Indonesia, Amerika, dan Kanada, yang berstatus sebagai tim pembuat Rencana Aksi Nasional (RAN) 1325, Inclusive Security dan Georgetown University, mengajak peserta untuk mereview kembali status RAN 1325 negara masing-masing dengan menggunakan indikator “high-impact” yaitu komitmen politik (political will and vision), inklusivitas, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kerahasiaan, komparasi bukan kompetisi, tidak menghakimi, peserta secara terbuka melakukan penilaian pada setiap tahap pelaksanaan RAN 1325. Tak terkecuali untuk negara yang sedang mempersiapkan pelaksanaan RAN 1325 seperti Afghanistan, Jepan, Ghana dan Indonesia. 

Selasa, 01 April 2014

PerPres No. 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

7 Maret 2014, Drafrt PerPres terkait Perlinudngan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial disahkan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono. Setelah pertemuan yang kesekianpuluh kali sejak 2006, pada akhirnya menemukan titik sinkron. Working Group yang terdiri dari perwakilan CSO yaitu Koalisi Gender Based Violence (GBV), The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, LIPI, KOMNAS Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat boleh berbangga atas kerja keras yang tidak mengenal lelah karena pada kenyataannya proses negosiasi yang "alot" justru ada pada Kementerian Lembaga (KL), khususnya Kementerian Luar Negeri yang sampai draft terkahir bersikekeh untuk tidak bersepakat menjadikan UN Resolusi 1325 menjadi cantolan satu-satunya Perpres ini. Alasannya adalah bahwa resolusi ini tidak terlalu relevan buat Indonesia. Dengan segala upaya lobby, akhirnya tim working group dan KL bersepakat menggunakan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai rujukan utama mengapa pentingnya ada Perpres terkait dengan Perempuan, perdamaian dan keamanan. Tentu saja ini tidak masalah, karena konteks lokal sangat perlu dipertimbangkan dalam menurunkan UNR 1325 menjadi Rencana Aksi Nasional baik berwujud utuh maupun terintegrasi ke dalam rencana aksi yang sudah ada.

Perpres ini terdiri dari dua komponen besar yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan. Perlindungan pada Perempuan dan Anak mengacu pada segala upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan pada masa konflik kekerasan. Sedangkan Pemberdayaan mengacu pada upaya peningkatan kualitas hidup, penguatan HAM dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam peacebuilding. 

Perpres No. 18 Tahun 2014 akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga dijadikan panutan untuk intervensi di tingkat daerah. Dukungan penuh pada KL sebagai indikator positif untuk pengintegrasian agenda ini dalam agenda kerja di kementerian terkait yang ditunjuk oleh Perpres. Tentu saja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugnan Anak akan menjadi leading sektor untuk memastikan bahwa setiap rencana intervensi pada empat ranah yaitu pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan/ partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik dan peacebuilding. 

Secara lengkap isi Perpres bisa didonwload di link ini.