Sejak dikeluarkannya Perpu No. 2 tahun 2017 yang difokuskan pada organisasi massa anti Pancasila oleh Presiden Joko Widodo, pro dan kontra mewarnai media sosial kita. Hampir setiap group di WA memposting tulisan pendek berupa analisis tentang keberadaan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk memudahkan mengingat, maka Perpu ini kemudian secara singkat dikenal dengan Perpu Ormas Anti Pancasila. Konteks lahirnya Perpu yaitu kegentingan nasional akan berkembangnya paham radikalisme yang justru disebarluaskan oleh sejumlah ormas. Jadi secara sederhana Perpu ini ditujukan untuk mempertahankan rumah kita bernama Indonesia dimana segala keberagaman diakui dan dilindungi.
Tentu saja tidak ada penyelenggara negara yang sempurna, juga tidak ada sebuah regulasi tanpa kelemahan yang membuka celah tafsir liar. Olehkarenanya tugas kita semua adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perpu ini agar tidak ditafsirkan “ngawur” oleh oknum-oknum tertentu. Dalam konteks negara yang membutuhkan kesolidan dalam menyikapi gerakan radikalisme, maka sangat strategis kalau masukan atau kritis terhadap kekurangan Perpu disampaikan dengan tujuan konstruktif. Meminjam Istilah Prof Sulis Irianto, bahwa jangan sampai kritik berlebihan yang menghajar pemerintah justru sampai membakar rumah kita bersama, Indonesia.
Ada tujuh hal yang perlu saya sampaikan ke publik mengapa Perpu ini penting untuk didukung.
Pertama, Tujuan dari Perpu No. 2 tahun 2017 itu sendiri adalah melindungi rumah kita bersama bernama INDONESIA dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara. Jadi kita harus senantiasa meletakkan tafsir Perpu ini pada tujuan mulianya.
Kedua, Konteks lahirnya Perpu untuk merespon kegentingan nasional dimana ajaran radikalisme telah merasuk ke dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Walhasil, ekspresi fanatisme berlebihan pada satu kelompok, superiortas atas klaim kebenaran satu kelompok, propaganda kebencian yang menggila di dunia sosial maupun nyata, dan tentu saja aksi-aksi kekerasan yang tidak sungkan lagi dipertontonkan di publik.
Bukan hanya itu, tingginya intoleransi berkembang di masyarakat juga sangat mengancam keberagaman di Indonesia. Survey intoleransi oleh Wahid Foundation (2016) menyebutkan bahwa
59.9% dari 1.520 respondens, warga Indonesia memiliki kelompok yang dibenci, mereka adalah LGBT, communist, Jewish, Christian, Shia, Wahabi, Buddist, Chinese, 92.2% dari mereka tidak setuju seseorang dari kelompok tersebut kerja di pemerintahan. 82.4% dari mereka, kurang berkenan hidup bertetangga dengan salah satu dari group
Survey lain oleh PPIM tentang intoleransi dg responde 1200 perempuan dan laki-laki juga menunjukkan bahwa meskipun 76% sepakat dengan nilai-nilai Pancasila, dan 84.7% setuju NKRI berbasis Pancasila, tetapi Survey menemukan ada 22.8% sepakat inspirasi negara Islam. Survey ini juga menunjukkan persepsi buruk terhadap non muslim yaitu 62.7% tdk setuju jd presiden, 64% setuju jadi guru di sekolah umum; 55.3% membolehkan acara kebaktian:42.2% tdk boleh,51.6% setuju membangun gereja: 45.8% tidak setuju
Ketiga, target munculnya Perpu ini adalah pada organisasi kemasyarakatan yang anti Pancasila. Ini artinya bahwa ormas yang dengan sengaja sejak awal pendiriannya sudah memiliki agenda mengganti negara Pancasila akan menjadi sasaran Perpu ini. Bagaimana kalau Perpu ditafsirkan berbeda dan dipakai menyerang minoritas lain? jika itu terjadi maka tentu saja harus dikembalikan lagi kepada tujuan dan konteks dikeluarkannya Perpu ini. Selanjutnya perlu dilihat apakah organisasi kelompok minoritas tersebut memiliki agenda mengganti Pancasila. Jika tidak, maka tentu saja Perpu ini tidak berlaku. Meskipun kenyataannya kelompok minoritas masih terjerat tafsir penodaan dan penistaan agama. Tapi selama mereka tidak anti Pancasila, tentu saja tidak dalam konteks Perpu ini.
Ke empat, Meski banyak kekurangan, Perpu menjadi langkah awal pemerintah untuk menyikapi secara tegas radikalisme yang memicu pengerasan politik identitas di Indonesia, yang berpotensi memecah belah bangunan persaudaraan rakyat Indonesia. Justru dalam posisi Perpu memiliki kekurangan, maka kini saatnya masyarakat sipil menyiapkan kritik dan masukan konstruktif proporsional untuk mencegah implementasi Perpu yang liar. Ini momentum bagi masyarakat sipil untuk menyiapkan rancangan UU yang lebih komprehensif. Dan mendukung pemerintah dengan menyiapkan argumentasi matang untuk menghadapi DPR, mungkin saja menolak Perpu ini. Jangan sampai pelrindungan terhadap Ormas justru menghilangkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi kita.
Kelima, gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Meskipun telah disahkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi serta transaksi elektronik (ITE), dan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian Nomor: SE/06/X/2015, tampaknya belum menunjukkan penegakan hukum yang maksimal. Fitnah bertebaran di media sosial dan masuk dalam ruang privasi kita semua. Konstruksi informasi yang mengedepankan emosi daripada kebenaran fakta, telah terbukti mampu mempengaruhi publik. ini yang dinamakan kondisi Post Truth yaitu sebuah keadaaan dimana kondisi emosional lebih memiliki daya tarik dibandingkan dengan fakta yang sebenarnya. Ditambah dengan pengulangan berita yang sangat gencar melalui media dan dari mulut ke mulut, maka emosional ini membentuk kebenaran.
Misalnya saja yang sedang beredar adalah tuduhan PKI terhadap Presiden Jokowi disosialisasikan begitu gencar dan mampu membangun opini publik. Ini karena aspek emosional memang telah ada di memori orang Indonesia, tentang keburukan PKI (juga karena konstruksi orde baru), ditambah gambaran ketakutan tentang kehadiran PKI kembali. Sama juga konstruksi Bela Ulama dan Kriminalisasi Ulama, dalam kasus RS, begitu masif dilakukan untuk menciptakan post truth tadi. Kita bisa rasakan emosi Bela Ulama dan menolak kriminalisasi ulama begitu membara. Emosi bergejolak ini telah meminggirkan kewarasan berpikir sebagian kita. Bahkan cenderung menolak segala fakta dan bukti bukti kebenaran yang tersebar di media dan hasil tim profesional.
Kondisi fitnah yang menyerang pemerintah yang sah berpotensi pada tingginya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Ini yang dimaui oleh ISIS. Sehingga dengan tidak percayanya rakyat pada pemerintah, maka tawaran ISIS akan mudah diterima oleh publik dan dukungan untuk mendirikan negara Islam di Indonesia semakin mendapatkan jalan mulusnya. Padahal kenyataanya semua daerah didalam kendali ISIS justru sebaliknya sedang perang, pembunuhan dimana-mana, anak-anak kecil dibunuh, perempuan diperkosa dan dijadikan budak seks, kekurangan makanan dan sebagainya. Jauh sekali dari propaganda mereka yang menawarkan kesejahteraan.
Keenam ruang publik yang tidak aman. maraknya kebencian yang diekspresikan dalam bentuk perang dunia maya sampai pada persekusi nyata kepada beberapa orang yang dianggap menyerang kredibelitas kelompok tertentu, begitu mengancam ruang publik kita. Kasus persekusi pada Fiera Lovita, menyisakan trauma mendalam pada korbannya dan juga menciptakan kecemasan publik yang luar biasa. Termasuk mengancam ruang demokrasi “kebebsan berekspresi” kita.
Ketujuh, Perpu akan membantu mengembalikan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan kembali kepada esensi menjadi Indonesia. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat kembali empat pondasi penting bernegara kita dengan memahami esensi dari NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Esensi mengapa kita perlu mempertahnakan rumah bersama yaitu Indonesia.
Saat ini kita butuh solid mengatakan TIDAK pada segala bentuk radikalisme yang sedang mengancam negara kita. Perlu langkah-langkah berani untuk menjaga keutuhan Indonesia. Saya setuju dengan segala kritik yang disampaikan banyak pihak dalam melihat Perpu ini, tetapi saya lebih setuju jika Kantor Presiden segera memfasilitasi dan mengkonsolidasi kritik dan masukan tersebut menjadi bangunan konsep dan argumentasi yang konstruktif untuk UU Ormas yang lebih baik, bukan menjadi bola panas yang akan dipakai oleh para pendukung radikalisme untuk mendelegitimasi posisi negara. Saya setuju bahwa kita semua harus mengawal implementasi Perpu ini jangan sampai ditafsirkan liar. Yuk…kita dorong mekanisme selanjutnya segera digelar oleh pemerintah untuk memastikan bahwa Perpu ini akan menjadi UU yang lebih melindungi Organisasi Kemasyarakat kita, yang berjuang untuk menjaga rumah bersama Indonesia. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar