Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kaum perempuan Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan untuk mengaktualisasikan diri, mengakses, berpartisipasi dan menikmati proses serta hasil pembangunan yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia baik perempuan maupun laki-laki.
Bahwa hambatan-hambatan yang secara fundamental dirasakan oleh perempuan untuk mengaktulisasikan dirinya sebagai warga negara terkait erat dengan cara pandang, praktek dan budaya di masyarakat bahwa perempuan tidak memiliki kemampuan untuk terlibat didalam pengambilan keputusan di ruang publik termasuk terlibat secara aktif dalam mengelola pemerintahan karenanya perempuan tidak layak menjadi pemimpin.
Kondisi di atas telah menyebabkan terjadinya kekerasan, diskriminasi dan ketidakadilan yang berkepanjangan terhadap perempuan. Kekerasan, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan tersebut akan dilanggengkan apabila berbagai peraturan, kebijakan dan program pemerintah tidak secara eksplisit mengatur tercapainya kesamaan akses, kesempatan dan manfaat bagi perempuan termasuk adanya tindakan khusus sementara (affirmative action) untuk menjamin keterlibatan minimal 30% perempuan dalam pemerintahan, penganggaran pembangunan yang responsif jender, dan serta adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Gerakan Perempuan Indonesia melalui 50 orang perwakilan yang berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, melalui lokakarya dan diskusi terfokus yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Mei 2014 di Jakarta, menyatakan pandangan kritisnya dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Desa agar pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa tersebut sesuai dengan semangat, asas dan tujuannya serta agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW dan Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan.
Ada dua isu pokok yang menjadi perhatian Gerakan Perempuan Indonesia yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, yaitu (1) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Desa harus konsisten dengan semangat UU No. 6/2014 tentang Desa, khususnya tujuan undang-undang, sehingga tidak mengandung pengaturan-pengaturan yang dapat mengurangi tercapainya tujuan-tujuan tersebut; dan, (2) Peraturan Pemerintah ini perlu mengatur pemenuhan jaminan konstitusional bagi setiap orang, termasuk perempuan desa dan perempuan adat, sejalan dengan asas kesetaraan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Catatan ini berlaku bagi Desa dan Desa Adat.
Secara lengkap dokumen masukan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Desa bisa diunduh di sini.
***
Sumber Foto dari link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar